Saat mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan, salah satu hal yang akan diperiksa adalah riwayat kredit Anda.
Riwayat ini tercatat di dalam sistem bernama SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang dikelola oleh OJK. Salah satu istilah yang sering muncul dalam konteks ini adalah “sistem blacklist di SLIK”.
Banyak orang takut namanya masuk daftar hitam, karena dapat mempersulit akses ke produk keuangan di masa depan.
Tapi sebenarnya, bagaimana sistem blacklist ini bekerja? Dan kalau nama sudah tercatat, berapa lama akan bertahan? Mari kita bahas secara lengkap.
Apa Itu SLIK dan Fungsinya?
SLIK adalah sistem informasi keuangan yang menggantikan BI Checking sejak 2018. Sistem ini mencatat data kredit dari seluruh lembaga jasa keuangan, baik bank maupun non-bank.
Beberapa fungsi utama SLIK:
- Menyediakan informasi riwayat kredit debitur
- Membantu lembaga keuangan dalam menilai risiko pinjaman
- Memberikan transparansi bagi masyarakat terkait status kreditnya
- Mencegah penyalahgunaan data dan pinjaman ganda
Jika Anda pernah mengambil pinjaman atau memiliki kartu kredit, datanya pasti sudah tercatat di SLIK, termasuk status pembayaran dan keterlambatan.
Apa Maksud dari “Blacklist” di SLIK?
Secara teknis, SLIK tidak menggunakan istilah “blacklist”. Tapi masyarakat umum menyebut nasabah dengan catatan buruk atau skor rendah sebagai “ter-blacklist”. Ini mengacu pada skor kolektibilitas kredit yang dikenal sebagai kol.
Berikut kategori skor kolektibilitas dalam SLIK:
- Kol 1: Lancar – pembayaran tepat waktu
- Kol 2: Dalam perhatian khusus – menunggak 1–90 hari
- Kol 3: Kurang lancar – menunggak 91–120 hari
- Kol 4: Diragukan – menunggak 121–180 hari
- Kol 5: Macet – menunggak lebih dari 180 hari
Jika Anda masuk Kol 3 ke atas, besar kemungkinan akan dianggap “blacklist” oleh pihak pemberi kredit karena dianggap berisiko tinggi.
Dampak Masuk Daftar Blacklist di SLIK
Memiliki status kredit buruk dapat berdampak langsung terhadap kemampuan finansial Anda. Beberapa akibatnya:
- Pengajuan pinjaman ditolak: Baik pinjaman pribadi, KPR, kredit kendaraan, maupun KTA.
- Limit kartu kredit dibatasi atau tidak disetujui: Bank lebih berhati-hati dalam memberikan fasilitas kredit baru.
- Kesulitan mendapat fasilitas cicilan atau paylater: Banyak layanan keuangan digital kini juga mengecek status SLIK.
- Citra finansial terganggu: Terutama jika Anda ingin mengajukan pinjaman bisnis atau modal usaha.
Oleh karena itu, menjaga skor kredit tetap baik sangat penting agar Anda tetap dipercaya oleh lembaga keuangan.
Berapa Lama Nama Anda Tercatat dalam SLIK?
Informasi kredit akan tetap tercatat dalam SLIK selama masih ada pinjaman yang berjalan. Namun, status “buruk” atau skor kolektibilitas akan membaik jika utang diselesaikan.
Beberapa hal yang perlu Anda ketahui:
- Jika pinjaman sudah lunas: Catatan akan tetap ada, tapi statusnya berubah menjadi “lunas” atau “tidak ada tunggakan”.
- Jika ada keterlambatan: Informasi akan tetap tercatat meski sudah dibayar, dan biasanya akan terlihat hingga 24 bulan ke depan.
- Jika tidak dibayar: Data tetap tersimpan dan bisa memengaruhi pengajuan kredit dalam jangka panjang.
Dengan kata lain, tidak ada “masa hapus” otomatis untuk nama di SLIK. Yang berubah adalah statusnya, bukan keberadaan datanya.
Bagaimana Cara Memeriksa Status Anda di SLIK?
Untuk mengetahui apakah Anda masuk dalam kategori berisiko atau tidak, Anda bisa melakukan pengecekan secara mandiri.
Langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs resmi OJK: idebku.ojk.go.id
- Registrasi dengan data KTP dan selfie
- Tunggu verifikasi maksimal 1 hari kerja
- Unduh hasil iDeb dalam format PDF
Dalam laporan tersebut akan terlihat seluruh riwayat pinjaman Anda, termasuk siapa krediturnya, sisa tagihan, dan skor kolektibilitasnya.
Tips Menghindari Masuk Blacklist di SLIK
Agar nama Anda tetap bersih dalam sistem, terapkan beberapa kebiasaan berikut:
- Bayar tagihan tepat waktu: Baik cicilan, kartu kredit, maupun paylater
- Jangan ambil pinjaman melebihi kemampuan: Rasio cicilan maksimal 30% dari penghasilan
- Periksa tagihan secara berkala: Agar tidak ada keterlambatan yang tidak disadari
- Jaga riwayat kredit aktif: Gunakan kartu kredit secara wajar dan bayar lunas setiap bulan
- Hindari penunggakan di pinjaman digital: Karena fintech legal juga sudah terhubung ke SLIK
Dengan kebiasaan ini, nama Anda akan tetap “bersih” dan mempermudah pengajuan kredit di masa depan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
1. Apakah bisa menghapus nama dari SLIK?
Tidak. Data di SLIK bersifat permanen, tapi statusnya bisa membaik seiring waktu jika utang dilunasi.
2. Saya sudah bayar lunas tapi masih ditolak bank, kenapa?
Kemungkinan status masih dalam periode pengawasan. Tunggu 1–3 bulan lalu ajukan kembali.
3. Apakah SLIK mencatat pinjaman online juga?
Ya, jika pinjaman berasal dari fintech legal yang terdaftar di OJK.
4. Apakah bisa cek SLIK lebih dari sekali?
Bisa. Anda bebas melakukan pengecekan berkala secara gratis.
Jaga Reputasi Keuangan Anda dari Sekarang
Memahami cara kerja sistem blacklist di SLIK sangat penting bagi siapa saja yang ingin menjaga kelayakan kredit.
Meskipun istilah “blacklist” bukan istilah resmi, status skor kredit buruk bisa menutup akses terhadap berbagai layanan keuangan.
Jangan menunggu sampai nama Anda bermasalah. Cek status kredit Anda secara berkala, lunasi utang tepat waktu, dan jaga reputasi finansial Anda.
Karena dalam dunia keuangan, kepercayaan adalah segalanya.